Wisata Ancol dan Ragunan Ditutup Sementara

Harian Berita – Kamis (24/6/2021) besok, manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

Penutupan ini dilakukan sebagai respons Ancol terhadap keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021. Yaitu tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Hal ini disampaikan oleh Agung Praptono selaku Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Penutupan sementara jam operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat,” ujar Agung.

Promo Lebaran, Tiket Masuk Sea World & Ocean Dream Ancol Hanya Rp185.000 -  Traveling Bisnis.com

Beberapa unit rekreasi yang ditutup adalah Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni. Unit rekreasi tersebut akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

Kemudian untuk pelayanan Hotel Putri Duyung Ancol serta penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marin, masih akan tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Masa Pandemi Covid-19, Kebutuhan Pakan Satwa Ragunan Tidak Ada Masalah

Sementara itu, Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, sebelumnya sudah memutuskan akan menutup sementara unit rekreasi tersebut mulai Selasa (22/6/2021), sampai pada batas waktu yang belum ditentukan.

Semua kebijakan ini dilakukan karena banyaknya lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta yang meningkat dalam beberapa hari.

Untuk para pengunjung yang sudah melakukan pendaftaran kunjungan secara online akan dibatalkan secara otomatis. Mereka bisa melakukan daftar ulang ketika tempat wisata akan dibuka nanti.

“Ditutup sementara terkait pemberlakuan penguatan protokol kesehatan karena tingginya kasus Covid-19,” kata Wahyudi Bambang, Humas Taman Margasatwa Ragunan (TMR).

“Wisatawan yang sudah melakukan pendaftaran online kunjungan ke TMR akan ada pemberitahuan tentang penutupan Ragunan melalui e-mail masing-masing,” imbuhnya.

petugas sedang memberi makan satwa gajah saat simulasi pembukaan Taman Margasatwa Ragunan, Kamis (11/6/2020)

Wahyudi juga menjelaskan, kebijakan penutupan TMR ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Di mana dalam surat tersebut, terlampir jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada poin sembilan, yaitu area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.

Adapun dalam surat tersebut tertulis penegakan protokol kesehatan pada poin sembilan tersebut tertuang dalam pasal 33 ayat (2) huruf b dan pasal 34.